Akun Medsos Anak di Indonesia Akan Dibatasi, Pemerintah Terapkan Aturan Baru Mulai 28 Maret

Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan baru yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform digital yang populer di masyarakat.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan media sosial di kalangan anak dan remaja meningkat secara signifikan seiring dengan semakin mudahnya akses terhadap internet dan perangkat digital.

Media sosial tidak hanya digunakan sebagai sarana hiburan, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dan pertukaran informasi. Namun pemerintah menilai penggunaan tanpa pengawasan yang memadai juga dapat membawa berbagai risiko bagi anak-anak.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas.

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan sejumlah platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna yang belum mencapai usia 16 tahun.

Delapan Platform Digital Masuk Target

Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi sasaran pembatasan akun anak.

Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.

Platform-platform ini dipilih karena memiliki basis pengguna yang besar di Indonesia serta menyediakan berbagai jenis konten yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Pemerintah menilai tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dapat terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Selain itu, interaksi di media sosial juga dapat membuka peluang terjadinya berbagai masalah seperti perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi digital.

Dengan adanya pembatasan usia ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol.

Pemerintah Soroti Risiko Internet bagi Anak

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Menurut pemerintah, ancaman yang dihadapi anak di internet semakin beragam.

Paparan konten pornografi menjadi salah satu risiko yang sering ditemukan di berbagai platform digital.

Selain itu, perundungan siber juga menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.

Fenomena kecanduan media sosial juga menjadi perhatian penting.

Banyak anak diketahui menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari menggunakan media sosial untuk menonton video, bermain gim, maupun berinteraksi dengan teman.

Penggunaan yang berlebihan tersebut dinilai dapat memengaruhi kualitas tidur, konsentrasi belajar, serta hubungan sosial anak di kehidupan sehari-hari.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan berada dalam pengawasan orang tua.

Platform Teknologi Berikan Tanggapan

Kebijakan pembatasan ini juga mendapat perhatian dari berbagai perusahaan teknologi global yang platformnya digunakan secara luas di Indonesia.

Meta, perusahaan induk dari Instagram dan Facebook, menyatakan bahwa pihaknya mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan pengalaman digital yang aman bagi remaja.

Namun perusahaan tersebut juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial perlu diterapkan secara hati-hati.

Menurut Meta, larangan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan yang memadai.

Remaja dapat berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur keamanan maupun moderasi.

Meta sendiri telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.

Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.

Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem khusus yang disebut Teen Accounts.

Melalui sistem ini, akun remaja secara otomatis dilengkapi berbagai pengaturan keamanan tambahan.

Akun dibuat privat secara otomatis, pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia.

YouTube dan TikTok Pelajari Regulasi

YouTube menyatakan masih meninjau regulasi yang diterbitkan pemerintah Indonesia.

Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.

YouTube menjelaskan bahwa platform video tersebut telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.

Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri dan mengakses fitur utama platform.

Sementara itu TikTok menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami secara rinci implementasi aturan tersebut.

Platform video pendek milik ByteDance ini juga menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.

Untuk pengguna di bawah usia 18 tahun, TikTok menerapkan berbagai pembatasan tambahan seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.

TikTok juga menyebut platformnya memiliki puluhan fitur keamanan dan privasi yang dirancang untuk melindungi pengguna remaja.

Tantangan dalam Penerapan

Meski kebijakan ini dinilai penting dalam upaya perlindungan anak di ruang digital, implementasinya diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah mekanisme verifikasi usia pengguna pada platform digital.

Tanpa sistem verifikasi yang kuat, anak-anak masih dapat membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.

Selain itu, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.

Kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam keberhasilan kebijakan ini.

Jika berjalan sesuai rencana, pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan penting dalam tata kelola ruang digital di Indonesia sekaligus membuka diskusi luas mengenai penggunaan teknologi oleh generasi muda.