Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru registrasi kartu SIM di Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, pendaftaran nomor seluler kini wajib menggunakan verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah. Aturan ini mulai berlaku sejak 19 Januari 2026 dan berdampak langsung pada jutaan pengguna layanan seluler di Tanah Air.
Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai respons atas meningkatnya kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler tanpa identitas jelas. Selama ini, kartu SIM prabayar relatif mudah diperoleh dan bisa langsung digunakan. Kondisi tersebut membuka ruang besar bagi penipuan digital, spam, serta penyalahgunaan data pribadi.
Dalam praktiknya, masyarakat sering menerima telepon atau pesan singkat dari nomor tidak dikenal. Modus yang digunakan beragam, mulai dari mengaku sebagai petugas bank, kurir pengiriman, hingga iming iming hadiah. Ketika dilacak, banyak nomor tersebut terdaftar menggunakan identitas yang tidak sesuai atau bahkan memanfaatkan data orang lain tanpa izin.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa nomor seluler kini harus diperlakukan sebagai identitas digital. Artinya, setiap nomor wajib memiliki keterkaitan langsung dengan pemilik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan jika disalahgunakan. Karena itu, registrasi kartu SIM tidak lagi cukup hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan, tetapi harus diverifikasi melalui data biometrik.
Dalam aturan baru ini, Warga Negara Indonesia diwajibkan mendaftarkan kartu SIM menggunakan NIK yang diverifikasi melalui pengenalan wajah. Untuk Warga Negara Asing, proses registrasi dilakukan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang masih berlaku. Sementara itu, pelanggan di bawah usia 17 tahun harus didaftarkan dengan melibatkan identitas dan data kepala keluarga.
Perubahan yang paling terasa bagi masyarakat adalah kebijakan kartu perdana yang wajib dijual dalam kondisi tidak aktif. Kartu SIM baru tidak bisa langsung digunakan sebelum proses registrasi selesai dan dinyatakan valid. Skema ini dibuat untuk menghentikan peredaran nomor aktif tanpa identitas yang selama ini menjadi sumber utama penipuan digital dan spam.
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan nomor prabayar maksimal tiga nomor untuk setiap operator. Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan satu identitas untuk mengaktifkan banyak nomor sekaligus. Dalam berbagai kasus penipuan, satu jaringan pelaku kerap mengoperasikan puluhan nomor yang seluruhnya terdaftar atas identitas yang sama.
Aturan baru ini juga memberi hak lebih besar kepada masyarakat. Setiap pelanggan berhak mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka. Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor serta mekanisme pemblokiran jika ditemukan nomor yang tidak dikenali. Dengan ketentuan ini, pemilik identitas tidak lagi berada di posisi pasif ketika datanya disalahgunakan.
Jika dibandingkan dengan negara lain, kebijakan Indonesia bukan hal yang sepenuhnya baru. India telah lebih dulu menerapkan registrasi SIM berbasis biometrik melalui sistem identitas nasional Aadhaar. Kebijakan tersebut terbukti mengurangi jumlah kartu SIM ilegal secara signifikan. Namun di sisi lain, India juga menghadapi tantangan besar terkait perlindungan data dan kepercayaan publik.
China mengambil langkah yang lebih ketat dengan mewajibkan pemindaian wajah langsung saat pembelian kartu SIM. Pendekatan ini efektif menghapus anonimitas nomor seluler, tetapi menuai kritik karena dinilai memperluas pengawasan negara. Sementara itu, negara negara Uni Eropa seperti Jerman tetap mewajibkan registrasi identitas tanpa biometrik wajah, dengan perlindungan data yang sangat ketat.
Indonesia berada di posisi tengah antara kebutuhan keamanan dan perlindungan privasi. Dari sisi keamanan, penggunaan biometrik dinilai relevan untuk menekan penipuan digital yang terus meningkat. Namun dari sisi tata kelola, tantangan terbesar terletak pada pengelolaan data biometrik yang bersifat permanen dan tidak dapat diubah jika terjadi kebocoran.
Pemerintah mewajibkan operator telekomunikasi menerapkan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan. Sanksi administratif akan dikenakan kepada operator yang melanggar ketentuan. Meski demikian, hingga kini mekanisme pengawasan independen dan transparansi pengelolaan data biometrik masih menjadi perhatian publik.
Untuk memastikan kebijakan berjalan bertahap, pemerintah membuka fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga. Langkah ini penting agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan komunikasi, terutama di wilayah dengan keterbatasan infrastruktur dan literasi digital.
Secara realistis, registrasi SIM berbasis biometrik tidak akan langsung menghapus penipuan digital di Indonesia. Pelaku kejahatan akan terus mencari cara baru. Namun dengan identitas nomor yang lebih jelas, proses pelacakan dan penegakan hukum menjadi lebih mudah dan terarah.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih tertib dan aman. Keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, pengawasan yang ketat, serta komitmen nyata dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
